Banda Aceh (Antara Babel) - Lima pelanggar syariat Islam, seorang di antaranya perempuan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai.
Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al Muttaqien, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan seribuan warga
Lima terpidana cambuk tersebut dihukum dalam kasus dua di antaranya khalawat atau mesum dan tiga lainnya merupakan terpidana atau pelaku maisir atau judi.
Adapun terpidana cambuk untuk kasus khalwat yakni Marzuki bin Syafii, 21 tahun, warga Punge Blangcut, Banda Aceh, dan Maulina binti Abdurrahman, 20 tahun, warga Meunasah Papeun, Aceh Besar. Keduanya dihukum tujuh kali cambuk dipotong masa tahanan dua kali cambuk, sehingga hukumnan dijalani lima kali cambuk.
Sedangkan tiga terpidana maisir atau judi yakni Akhyaruddin bin Jailani, 28 tahun, Faidin bin Alm Sandina, 56 tahun, dan Iswanto bin, 36 tahun. Ketiganya dihukum tujuh kali cambuk dikurangi dua kali cambuk untuk pemotongan masa tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan syariat Islam," kata Bachtiar menyebutkan.
Bachtiar menjelaskan, pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh dan Provinsi Aceh pada umumnya merupakan perintah aturan perundang-undangan serta diatur oleh qanun atau peraturan daerah.
"Jadi, konstitusi Negara Republik Indonesia menjamin pelaksanaan syariat Islam di Aceh, termasuk hukuman cambuk. Kalau ada yang tidak setuju, lebih baik hengkang dari Aceh," ketus dia.
Bachtiar mengatakan, hukuman cambuk hanya untuk orang muslim. Tapi, kalau ada nonmuslim yang melanggar qanun atau peraturan daerah tentang syariat Islam, maka hukumannya kurungan badan.
"Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertendangan dengan syariat Islam," kata Bachtiar.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Kementerian Hukum pastikan seleksi CPNS berjalan lancar
26 November 2024 20:10
Bupati Bangka Tengah: PGRI wadah lindungi guru dari persoalan hukum
26 November 2024 10:50
Tim hukum pertanyakan KPK periksa calon Gubernur Bengkulu petahana
24 November 2024 02:12
"Kick Off Meeting" audit transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
19 November 2024 15:31
Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan
18 November 2024 13:27
Menteri Hukum-Dubes Inggris jajaki kerja sama hukum
15 November 2024 19:37