Jakarta (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Rabu.
Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
KPK temukan petunjuk baru di mobil milik Harun Masiku
27 September 2024 17:36
Cek fakta, KPK temukan gudang penyimpanan uang milik Gibran
26 September 2024 08:19
Anggota DPR: kedatangan Kaesng ke KPK sebagai langkah positif
24 September 2024 16:14
KPK sebut laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis
23 September 2024 15:33
Hoaks! Kaesang dan Gibran ditetapkan sebagai tersangka KPK pada September 2024
22 September 2024 21:44
KPK diminta serius tanggapi klarifikasi Kaesang
19 September 2024 11:54
Jubir: Kaesang pulang dari AS dengan penerbangan komersial
18 September 2024 23:06
Jokowi soal Kaesang ke KPK: Semua sama di mata hukum
18 September 2024 11:20