"Larangan membawa telepon genggam atau HP karena dengan keberadaan fasilitas itu warga binaan atau para tahanan bisa saja dengan sangat leluasa berkomunikasi dengan masyarakat luar dan hal itu bukan tidak mungkin bisa berbahaya,"Sungailiat (Antara Babel) - Narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilarang membawa telepon genggam atau handphone (HP) selama menjalani proses pembinaan atau penahanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II Sungailiat, Yusran di Sungailiat, Senin, menyikapi berbagai kerusuhan di sejumlah lapas di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.
"Larangan membawa telepon genggam atau HP karena dengan keberadaan fasilitas itu warga binaan atau para tahanan bisa saja dengan sangat leluasa berkomunikasi dengan masyarakat luar dan hal itu bukan tidak mungkin bisa berbahaya," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya sama sekli tidak melarang warga binaan atau para tahanan berkomunikasi dengan keluarga atau dengan pihak lain di luar lapas.
Warga binaan atau para tahanan dapat saja berkomunikasi dengan dunia luar dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pihak lapas.
"Kami memberikan jalan keluarnya dengan menyediakan warung komunikasi khusus bagi para narapidana. Dari sarana telekomunikasi yang kami sediakan inilah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga atau temannya," jelasnya.
Hanya saja, menurut Yusran, saluran komunikasi yang disediakan tetap diawasi termasuk dengan mencatat nomor tujuan dan didengarkan isi pembicaraannya.
"Dengan cara seperti tentu ada hal-hal positif yakni pihak narapidana diberikan haknya untuk berkomunikasi dan kami juga bisa mengawasi apa yang dibicarakan karena pembicaraan dilakukan di ruang terbuka," katanya.
Tidak hanya terkait HP, pihak lapas juga melakukan pengawasan ketat terhadap barang yang dilarang lainnya seperti narkoba dan senjata tajam.
"Kami melakukan razia secara rutin ke ruangan para napi dengan waktu yang tentunya dirahasiakan," jelasnya.
Pewarta: Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.