Dengan disahkan perda tersebut maka pada 2017 perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah sudah dilaksanakan.Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah.
"Dengan disahkan perda tersebut maka pada 2017 perubahan nomenklatur sejumlah perangkat daerah sudah dilaksanakan," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, sebanyak 17 perangkat daerah akan mengalami perubahan nomenklatur dari tipe A hingga tipe C.
"Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 pada Januari 2017 sudah dilaksanakan. Bahkan untuk pengesahan anggaran sudah mengacu kepada perubahan perangkat daerah dan tata tertib DPRD Bangka Tengah juga berubah," ujarnya.
Ia menjelaskan, 17 dinas tipe A yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan tugasnya menyelenggarakan lingkungan hidup dan kehutanan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdugcapil), dan Dinas Perikanan.
Selanjutnya dinas yang masuk tipe B yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, Dinas Satpol PP yang punya Sub Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kerarsipan dan Perpustakaan.
Untuk tingkat badan ada empat yakni Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah masuk tipe A, Badan Pengelolaan Pajak dan Distribusi Daerah masuk tipe B, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah tipe B dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah masuk tipe B," ujar Algafry.
Untuk rumah sakit nantinya akan menjadi UPT RSUD sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres), dan wewenangnya dibawah Dinas Kesehatan.
"Untuk jabatan Direktur RSUD sendiri merupakan jabatan fungsional, paling lambat sampai Juni 2018 sudah berubah," ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026