Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pengurus masjid di daerah itu untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), guna memperkuat peran masjid dalam mengumpulkan zakat.
"Kami mengimbau seluruh masjid di Belitung yang belum memiliki UPZ agar segera membentuk UPZ," kata Ketua Baznas Belitung, Firmansyah di Tanjungpandan, Kamis.
Menurut dia, bagi pengurus masjid yang belum memiliki UPZ, bisa segera membentuk UPZ dengan menyampaikan surat pengajuan kepada Baznas Belitung sehingga disahkan menjadi UPZ dan amil zakat.
"Setelah menjadi UPZ maka statusnya adalah amil maka setelah menjadi amil boleh menerima bagian atau haknya zakat karena masuk dalam delapan asnaf (golongan) penerima zakat," ujarnya.
Ia mengatakan, tugas dari UPZ adalah membantu Baznas Belitung dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dari muzakki (orang yang berzakat) kepada mustahik (penerima zakat).
Ia menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 amil memiliki dua kriteria, pertama adalah seseorang atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan kedua seseorang atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat.
"Berdasarkan ketentuan ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang mengelola zakat baru bisa disebut amil jika mendapatkan legitimasi dari pemerintah dalam hal ini yang berwenang mengangkat amil adalah Baznas atau LAZ," katanya.
Berbeda dengan amil, lanjut Firmansyah, panitia zakat biasanya adalah orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat tanpa mendapat pengesahan dari pemerintah baik Baznas atau LAZ.
"Kemudian ketika sudah disahkan menjadi amil, maka hak amil memperoleh bagian dari zakat yang sewajarnya jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Panitia zakat tidak boleh dan tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat karena panitia zakat bukanlah amil," ujarnya.
Untuk itulah, Baznas Belitung mengimbau kepada masjid yang belum mendirikan UPZ untuk segera membentuk UPZ dan mengajukan permohonan kepada Baznas atau LAZ untuk disahkan menurut peraturan pemerintah dan aturan syar'i.
Firmansyah menambahkan, persyaratan untuk membentuk UPZ meliputi surat permohonan dari pengurus masjid, susunan kepengurusan UPZ mulai dari penasihat, ketua, hingga anggota-anggota.
Berkas tersebut diserahkan ke Baznas Belitung dan secepatnya akan dibuatkan surat keputusan UPZ dari Baznas Belitung.
"Nilai perbedaan antara amil dan panitia zakat beserta implikasi hukumnya yang harus diperhatikan dengan seksama agar dana zakat bisa disalurkan dengan baik dan benar," ujarnya.