Manggar, Belitung Timur (ANTARA) - Jumlah penerimaan zakat pada Badan Amil Zakat (Basnaz) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada tahun 2024 berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, Basnaz Belitung Timur tetap berupaya menyalurkan zakat ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Basnaz Kabupaten Beltim, Edi Febrianto mengatakan pada Ramadhan 1446 Hijriah ini, Basnaz Beltim tetap mengalokasikan Rp50 juta untuk mustahik, di mana tiap mustahik menerima Rp250 per orang.
“Lima puluh juta itu untuk 200 mustahik. Kita bagi ke mustahik di 39 desa. Jumlah mustahik di Desa Baru Kecamatan Manggar dua kali lipat dari desa lainnya. Bantuan kita serahkan kepada Camat saat Safari Ramadhan,” katanya di Manggar, Jumat.
Ia menjelaskan di tahun 2024 lalu penghimpunan zakat dan infak Baznas Kabupaten Beltim sebesar Rp327.224.687 dengan penyaluran mencapai Rp292.418.000. Sedangkan di Tahun 2023 penghimpunan zakat mencapai Rp 390.111.498 dan penyaluran sebesar Rp348.895.000.
Selain menyalurkan zakat untuk mustahik, sasaran penyaluran zakat juga diprioritaskan untuk membantu warga kurang mampu untuk berobat terutama ke luar daerah. Banyak warga yang mengajukan proposal bantuan berobat ke Basnaz Beltim.
“Pada tahun 2024 lalu kita mengalami penurunan penerimaan zakat. Terutama dari penerimaan zakat maal. Namun kita tetap berupaya mencari tambahan dari infak,” ungkap Edi.
Ia mengatakan tambahan infak tersebut berasal dari program infak pemerintah desa, di mana Basnaz Beltim mengumpulkan infak dari desa-desa. Dari 39 desa, 13 desa sudah rutin memberikan infak.
“Alhamdulillah program ini sangat membantu kami, terutama untuk sasaran kami membantu masyarakat yang akan dan sedang berobat ke luar daerah,” katanya.
Edi pun mengimbau agar masyarakat yang mampu terutama muslim yang beriman dapat ikut menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat maal atau zakat penghasilan. Untuk zakat maal nilainya 2,5 persen dari total harta bersih yang dimiliki seorang muslim dan dibayarkan setiap tahun, nisabnya senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.977 per tahun atau Rp7.140.498.000 lebih per bulan.
“Kita sudah rapat di Kemenag untuk menentukan nisab zakat dengan patokan sesuai dengan SK Ketua Basnaz RI nomor 13 tahun 2025. Mari kita sucikan harta kita sekaligus untuk membantu saudara-saudara kita yang kesusahan,” ajak Edi.