Pangkalpinang (Antara babel) - Subdit 2 Fesmondev Ditreskrimsus, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli dalam jaringan dan pencucian uang penjualan karpet karakter melalui BlackBerry Messenger (BBM).
"Pelaku atas nama Nur Intan (38) berhasil kami ringkus di perumahan Binong Permai Blok KK No. 92 Kelurahan Binong, Kecamatan Tanggerang, Provinsi Banten," kata Kasubdit 2 Fesmondev Dit-Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dolly Gumara di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, kasus penipuan yang menimpa korban Satimah tersebut terjadi pada Febuari 2016, dimana korban berteman dengan akun BBM yang bernama Bunda Syafa Shop, kemudian Korban memesan karpet karakter sebanyak 30 set kepada pelaku.
Dalam transaksi jual beli itu, pelaku meminta korban untuk melakukan 18 kali transfer ke rekening milik pelaku dangan alasan biaya pengemasan, ongkos kirim dan biaya lain-lainnya melalui Bank CIMB Niaga atas nama Dedy Hartono sebesar Rp53.683.000. Uang tersebut telah ditransfer sejak Febuari hingga April 2016.
"Namun setelah korban melakukan pembayaran, karpet karakter yang dipesan oleh korban tidak pernah dikirim oleh pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melapor Ke Polda Babel pada 27 April 2016," ujarnya.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merk Samsung J7 warna gold, satu unit HP Samsung E1272 warna putih dan satu buku tabungan dan ATM Bank CIMB Niaga milik suaminya.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.