Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan operator kapal penumpang menjual tiket secara daring (online) guna memudahkan calon penumpang yang akan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kami meminta calon penumpang yang kesulitan membeli tiket secara online ini untuk datang dan melapor ke KSOP," kata Kepala KSOP Kelas IV Pangkalbalam Saiful Anwar di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan operator kapal penumpang di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan Pelabuhan Belinyu Kabupaten Bangka harus menjual tiket kapal secara daring, agar arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar dan nyaman.
"Kami siap membantu calon penumpang kapal yang kesulitan membeli tiket secara daring ini untuk dijembatani ke operator kapal angkutan Natal dan tahun baru ini," katanya.
Ia menyatakan penerapan penjualan tiket secara daring ini memudahkan calon penumpang kapal untuk mendapatkan tiket kapal tanpa harus antre untuk membeli tiket angkutan laut tersebut.
"Penjualan tiket secara daring ini membantu petugas mencegah calo tiket dan antrean panjang di agen-agen tiket selama arus mudik Natal ini," katanya.
Ia menambahkan apabila ada laporan dari masyarakat terkait pembelian tiket daring ini, maka KSOP akan berkoordinasi dengan operator kapal terkait kendala, masalah penjualan tiket secara daring ini.
"Kalau masalah harga tiket itu sudah sesuai aturan perusahaan, tetapi kalau masalah kesulitan membeli tiket secara daring ini maka kita akan membantu proses pembelian tiket tersebut," katanya.
