• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Keputusan rapat Syuriyah--Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat

      Keputusan rapat Syuriyah--Mustasyar PBNU bersifat final dan mengikat

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:22

      Kemendikdasmen salurkan tunjangan khusus Rp32 miliar bagi 16 ribu PTK

      Kemendikdasmen salurkan tunjangan khusus Rp32 miliar bagi 16 ribu PTK

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:03

      LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk korban galodo di Padang

      LKBN ANTARA serahkan bantuan untuk korban galodo di Padang

      Jumat, 26 Desember 2025 22:59

      Presiden Prabowo: Di tengah perayaan Natal, hati kita tertuju kepada Sumatera

      Presiden Prabowo: Di tengah perayaan Natal, hati kita tertuju kepada Sumatera

      Jumat, 26 Desember 2025 10:44

      Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

      Hari Natal, Prabowo bersama putranya silaturahmi ke kediaman Luhut

      Kamis, 25 Desember 2025 23:45

  • Mancanegara
      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Peringatkan risiko perang nuklir, Rusia minta AS menahan diri

      Sabtu, 27 Desember 2025 19:25

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Jumat, 26 Desember 2025 18:04

      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Paus Leo XIV kecam situasi memperihatinkan di Gaza

      Kamis, 25 Desember 2025 23:32

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Natal di dunia diwarnai doa perdamaian untuk Palestina dan Ukraina

      Kamis, 25 Desember 2025 23:26

      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kardinal Pizzaballa: Pesan harapan bergema dari Gaza di Hari Natal

      Kamis, 25 Desember 2025 11:29

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        Minggu, 28 Desember 2025 3:07

        Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        Minggu, 28 Desember 2025 3:05

        Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        Minggu, 28 Desember 2025 3:01

        Gol Mohamed Salah antar Mesir melaju ke babak 16 besar Piala Afrika 2025

        Gol Mohamed Salah antar Mesir melaju ke babak 16 besar Piala Afrika 2025

        Sabtu, 27 Desember 2025 8:21

        Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

        Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

        Sabtu, 27 Desember 2025 8:18

    • Gaya Hidup
        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Josa Fest 2025 jadi wadah kolaborasi dan apresiasi talenta muda Bangka Belitung

        Sabtu, 27 Desember 2025 20:02

        Hidangan yang dianggap membawa keberuntungan saat tahun baru

        Hidangan yang dianggap membawa keberuntungan saat tahun baru

        Sabtu, 27 Desember 2025 14:01

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang rayakan malam Natal bersama 250 tamu

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang rayakan malam Natal bersama 250 tamu

        Jumat, 26 Desember 2025 23:15

        Menpar bantah Bali sepi kunjungan saat libur Natal

        Menpar bantah Bali sepi kunjungan saat libur Natal

        Jumat, 26 Desember 2025 23:08

        Xiaomi 17 Ultra hadir dengan lensa telefoto 200MP, baterai 6.800 mAH

        Xiaomi 17 Ultra hadir dengan lensa telefoto 200MP, baterai 6.800 mAH

        Jumat, 26 Desember 2025 10:56

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

      Rabu, 23 November 2016 15:04 WIB

      Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

      Jakarta (Antara Babel) - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,36 miiar karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang 2010-2011.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mas'ud, di Jakarta, Rabu.

      Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,36 miliar subsider tiga tahun penjara.

      Hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang ia nikmati dari proyek itu.

      Menjatuhkan pidana tambahan Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun, kata hakim ketua.

      Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) tahun anggaran 2010-2011 yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar.

      Ruslan diangkat sebagai BPKS berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur NAD dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Ruslan kemudian mengusulkan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

      Proyek itu sejak 2004-2010 dikerjakan oleh kontraktor yang sama yaitu Nindya Sejati JO (joint operation) sebagai kerja sama operasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati karena ditunjuk langsung oleh BPKS. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Dermaga Bongkar Sabang adalah Ramadhani Ismy dan tetap menunjuk Nindya Sejati JO sebagai kontraktor dengan cara penunjukkan langsung.

      Ruslan juga memerintahkan PPK proyek yaitu Ramadhani Imsy untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan yaitu sebesar Rp264,76 miliar yang dibuat oleh staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsult padahal harga tersebut diperoleh dari Kepala Proyek pembangunan Dermaga Sabang yang merupakan pegawai PT Nindya Karya yaitu Sabir Said.

      Kontrak bahkan mengalami tiga kali adendum karena perubahan volume pekerjaan dan perubahan harga yang bertambah sehingga totalnya mencapai Rp285,84 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melaksanaan pekerjaan namun mengalihkan (subkontraktor) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan dan PT Wika Beton.

      Konsultan pengawas yaitu PT Atrya Swacipta Rekayasa (ASR) bahkan merupakan perusahaan milik istri Ananta Sofwan yaitu Henny SOfwan dan Ananta Sofwan bekerja sebagai salah satu tenaga ahli dan konsultan pengawas PT ASR. Sehingga laporan kemajuan yang disusun konsultan pengawas tidak dibuat dengan sebenarnya dan memasukkan tenaga ahli yang tidak pernah ikut melakukan pengawasan.

      "Perbuatan terdakwa sebagai KPA dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang TA 2011 telah melakukan pengaturan dengan mengarahkan PPK dan Pokja Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung, memerintahkan PPK untuk membuat HPS berdasarkan harga yang telah digelembungkan (mark up) dan terdakwa telah melakukan intervensi dalam proses pemilihan metode pelelangan yang menetapkan Nindya Sejati Jo sebagai pemenang pekerjaan sehingga unsur melawan hukum terpenuhi dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim Ugo.

      Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Ruslan yang mengatakan bahwa Ruslan sudah melakukan tanggung jawabnya sebagai KPA.

      "Majelis tidak sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum dan pembelaannya harus ditolak karena menurut pendapat ahli Setya Budi Arijanta yang menerangkan bahwa di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah ada pembagian kewenangan, untuk menetapkan metode pemilihan adalah kewenangan panitia lelang atau kelompok kerja (pokja) ULP, Pengguna Anggaran (PA) dan KPA tidak boleh melakukan intervensi kepada panitia lelang atau pokja dalam menetapkan metode pemilihan, pokja ULP tersebut sifatnya independen," tambah hakim Ugo.

      Nindya Sejati JO bahkan tetap menerima pembayaran yaitu sejumlah Rp262,1 miliar padahal uang yang benar-benar digunakan hanya sebesar Rp147,461 miliar.

      Atas jasanya tersebut, Ruslan menerima commitment fee sebesar Rp5,36 miliar yang diserahkan perwakilan PT Nindya Karya Sabir Said di kantor Tim Likuidasi BRR di Banda Aceh dan di rumah Ruslan di Banda Aceh. Namun dari uang itu diberikan sebesar Rp1 miliar kepada seorang anggota DPR daerah pemilihan Aceh asal fraksi Partai Golkar yaitu Marzudi Daud sehingga fee yang dinimati Ruslan seluruhnya Rp4,36 miliar.

      Pencairan uang termin yang diterima oleh Nindya Sejati JO adalah sebesar Rp252,059 miliar padahal pekerjaan rill hanya sebesar Rp147,461 miliar yaitu untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor.

      Sedangkan sisa dana diberikan kepada Heru Sulaksono sebesar Rp19,88 miliar, Ramadhani Ismy sebesar Rp630 juta, PT Nindya Karya sebesar Rp15,512 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21,079 miliar.

      Atas putusan itu, Ruslan mengatakan menerima.

      "Bismillah, izin yang mulia sesudah diskusi, saya berdoa apapun putusan hari ini saya ikhlas, mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," kata Ruslan.

      Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

      "Seperti biasa yang mulia kami pikir-pikir," kata JPU KPK Kiki Ahmad Yani.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih

      25 Desember 2025 11:26

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      Alfian Nasution didakwa rugikan negara Rp285,1 triliun di kasus minyak

      24 Desember 2025 20:22

      KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi

      KPK dalami temuan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi

      24 Desember 2025 14:52

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      Bekas Kepala Kejari Enrekang yang menjabat Kajari Bangka Tengah ditahan di Rutan Salemba

      23 Desember 2025 19:45

      KPK respon peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil

      KPK respon peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil

      23 Desember 2025 15:43

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      Kejagung tetapkan Kajari Bangka Tengah tersangka korupsi di wilayah Sulawesi Selatan

      22 Desember 2025 23:06

      KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti

      KPK respons penetapan tersangka kasus haji sebelum tahun berganti

      22 Desember 2025 18:32

      Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel kabur saat OTT

      Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel kabur saat OTT

      20 Desember 2025 09:57

      Terpopuler

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Jadwal Super League: Persib vs PSM, Persija vs Bhayangkara FC

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Tundukkan West Ham 3-0, Manchester City rebut pucuk klasemen Liga Inggris

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Belum ganti puasa Ramadhan, bolehkah puasa Rajab? Ini penjelasannya

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini meroket Rp59.000 per gram

      Top News

      • Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        Hasil laga kedua Grup D Piala Afrika 2025: Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

        4 jam lalu

      • Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        Hasil pertandingan terkini: Tekuk Brighton 2-1, Arsenal kembali pimpin klasemen Liga Inggris

        4 jam lalu

      • Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        Liverpool kalahkan Wolves 2-1, Florian Wirtz cetak gol perdana

        4 jam lalu

      • Bangka Tengah tegaskan komitmen jaga toleransi saat perayaan natal

        Bangka Tengah tegaskan komitmen jaga toleransi saat perayaan natal

        9 jam lalu

      • Bangka Tengah antisipasi gangguan natal dan tahun baru

        Bangka Tengah antisipasi gangguan natal dan tahun baru

        9 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com