Ternate (Antara Babel) - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Halmahera Selatan, Arsad Sadik Sangadji meminta polisi maupun TNI mengusut kasus pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) pada peletakan batu pertama pembangunan smelter PT Wanatiara Persada di Pulau Obi.
"Itu tindakan pelecehan terhadap kedaulatan negara kita, sehingga harus diusut siapa pelakunya untuk diproses secara hukum," katanya, saat dihubungi dari Ternate, Senin.
Menurut Arsad, apa yang terjadi di Pulau Obi tersebut tidak boleh dianggap sepele, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar konstitusi dan kedaulatan negara.
Anggota DPRD dua periode itu juga menilai insiden tersebut menunjukan lemahnya intelijen dalam mendeteksi dan mencegah agar hal itu tidak terjadi.
Ia lebih jauh menegaskan PT Wanatiara Persada harus diberi sanksi tegas oleh Pemerintah, apalagi perusahaan milik Tiongkok tersebut memasang simbol negaranya di hampir seluruh area operasi perusahaannya.
Sebelumnya, Pemprov Malut menyatakan pengibaran Bendera RRC di samping bendera Merah Putih pada acara peletakan batu pertama pembangunan Smelter PT Wanatiara Persada itu pada Jumat lalu (25/11) semata mata akibat kesalahan komunikasi.
Kabag Pemberitaan, Biro Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Rahwan Suamba menyatakan, saat itu ada tiga bendara yang dikibarkan, yakni bendera Merah Putih, bendara RRC, dan bendera perusahaan Wanatiara Persada, di lokasi lokasi Pelabuhan Jeti Saguh, Pulau Obi.
"Kala itu, para wartawan yang datang bersama rombongan untuk melakukan peliputan pembangunan smelter di Pulau Obi melihat bendera RRC yang berada di samping bendera Merah Putih, yang ukurannya sama, sehingga terjadi miss-komunikasi," katanya.
Bendera RRC itu akhinya pun diturunkan oleh seorang anggota marinir AL sebelum kegiatan peletakan batu pertama dilaksanakan.
Menurut Rahwan, pengibaran dua bendera itu karena ada kerja sama Provinsi Malut dan Provinsi Guangzhou, dimana pada kegiatan tersebut diwakili Sekda Guangzhou Wu Zhi Bin bersama Atase Perdagangan RRC.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan, bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika pada kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan seperti pada pertemuan internasional.
"Bahkan, penggunaan bendera kebangsaan asing yang dilakukan itu di tempat-tempat dimana diadakan pertemuan pada kesempatan tersebut," katanya.
Pihak PT Wanatiara Persada sendiri menyatakan siap bertanggung jawab dan meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera RRC tersebut.