Jakarta (Antara Babel) - Anggota Polda Metro Jaya mengumpulkan informasi
sebelum menangkap 10 aktivis termasuk Ahmad Dhani yang diduga terlibat
permufakatan jahat atau makar.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi keterangan
berbagai sumber dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Petugas menangkap sejumlah aktivis itu yakni berinisial AD, E, AD,
KZ, FH, RA, RS dan SB yang dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110
KUHP dan Pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dijerat Pasal 28
Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu
penyelidikan sekitar setengah bulan untuk mengumpulkan petunjuk dan
keterangan lainnya terkait penangkapan 10 orang itu.
Diungkapkan Rikwanto, para aktivis itu masih menjalani pemeriksaan
intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Rencananya, pihak Polri akan menyampaikan keterangan secara rinci
terkait kronologis dan dugaan pidana dikenakan terhadap 10 aktivis itu
pada Sabtu (3/12).
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pada
sejumlah lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat (2/12) pukul 03.00 WIB
hingga 06.00 WIB.
Polisi menduga para aktivis itu merencanakan permufakatan jahat atau makar.
Berita Terkait
Walikota Pangkalpinang terima kunjungan Tokoh Agama hingga Ormas Islam
24 Oktober 2022 20:01
Wapres: Banyak ormas Islam masih ingin tampil sendiri
14 September 2022 18:11
Ormas Islam Hidayatullah luncurkan 500 Rumah Quran di Sulawesi Tengah
8 Januari 2022 19:53
MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban
9 Agustus 2021 18:23
Forkopimda Belitung silaturahmi bersama ormas Islam
6 Juni 2021 18:58
Ormas Islam datangi DPRD Sumbar terkait SKB tiga menteri
19 Februari 2021 13:58
Ormas Islam apresiasi pemerintah tunda bahas RUU HIP
17 Juni 2020 05:28