Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan telah melayani 20.458 permohonan fidusia sepanjang Januari hingga April 2025, yang meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di daerah itu.
"Pada tahun ini, PNBP dari sektor fidusia sudah mencapai Rp301.500.000," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
"Selama 2024 jumlah permohonan fidusia di Kepulauan Babel sebanyak 53.643 dengan jumlah PNBP sebanyak Rp782.600.000," katanya.
Ia menyatakan sesuai Instruksi Menteri Hukum Republik Indonesia, dilaksanakannya uji petik segera terkait pendaftaran jaminan fidusia, guna meningkatkan BNPB sektor fidusia ini.
Selain itu, Menteri Hukum juga mengarahkan perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) agar lembaga-lembaga pembiayaan mematuhi kewajiban pendaftaran jaminan fidusia.
"Penjaminan benda bergerak sebagai objek fidusia memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan UMKM, sehingga kantor wilayah berperan penting sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi terkait pendaftaran jaminan fidusia," katanya.
Ia menambahkan dalam meningkatkan BNPB sektor fidusia ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel tidak hanya mengoptimalkan pelayanan tetapi juga menggencarkan sosialisasi informasi tentang pentingnya jaminan fidusia ini," katanya.