Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi (Rakor) percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kanwil Setempat secara hybrid, Rabu (15/5) sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Kamis, menyebutkan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Dr. Andi Taletting Langi, saat hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat desa, pemerintah daerah, kanwil Kemenkum , satgas, notaris guna memastikan proses pendirian koperasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Satgas di Setiap kabupaten dan kota agar menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum musyawarah desa dilaksanakan. Notaris juga harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum akta pendirian diterbitkan,” ujarnya.
Asisten Deputi Restrukturisasi dan Revitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM Ruli Nurdinasari menambahkan bahwa pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wajib berjumlah ganjil, dengan minimal lima orang. Selain itu, berita acara rapat pendirian koperasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai petunjuk pelaksana.
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Babel Fahrizal menyampaikan, sebelum musyawarah Desa, diharapkan jajaran Pemda untuk koordinasi dulu dengan Notaris Pembuat akta Koperasi (NPAK ) di kabupaten kota masing masing , sehingga hasil musyawarah desa dalam pembentukan koperasi dapat segera dibuatkan akta pendiriannya .
Kadivyankum Kantor Wilayah Kemenkum Babel Kaswo mengatakan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025, terdapat 309 desa dan 84 kelurahan di wilayah Babel. .
"Target pembentukan koperasi di Bangka Belitung sebanyak 393 koperasi. Saat ini, sebanyak 63 desa di Bangka Tengah telah melaksanakan musyawarah desa, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran badan usaha koperasi," jelas Kaswo
Ada sejumlah hal teknis terkait pendirian koperasi, mulai dari pemenuhan dokumen, pelaporan pemilik manfaat, hingga pentingnya memastikan tidak adanya hubungan keluarga dalam susunan kepengurusan dan badan Pengawas.
Notaris juga diimbau untuk berkoordinasi dengan desa sebelum pelaksanaan musyawarah desa khusus, agar dokumen yang dibuat sesuai ketentuan dan menghindari perbaikan berulang.
Selain itu, desa yang hanya merencanakan satu jenis kegiatan usaha diharapkan dapat menambah jenis usaha lainnya secara terperinci, dengan mengategorikan kegiatan utama, pendukung, dan tambahan, demi keberlanjutan usaha koperasi ke depan.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Plt Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung Sopiar, JFT Madya pengawas koperasi M Isa Haris, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bangka Tengah Irwandi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka DianFirnandy,dan Ketua Pengwil INI Babel Fachrizal