Bandarlampung (Antara Babel) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah mengadakan focus group discussion Pelaksanaan undang undang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan potensinya bagi penerimaan daerah dengan pemerintah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa.
Rombongan tujuh anggota Komite IV DPD RI yang dipimpin Andi Surya didampingi staf ahli DPD, disambut oleh Sekdaprov Lampung Sutono, kemudian bergabung dalam dialog yang dihadiri oleh satuan kerja (satker) yang ada di lingkungan Pemprov Lampung dan juga staf ahli gubernur di bidang ekonomi.
Menurut Andi Surya, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya lagi, merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.
Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Andi menjelaskan, setelah menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya melalui UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Andi Surya yang memimpin diskusi itu berharap mendapatkan informasi sejauh mana pelaksanaan UU No. 20 tahun 1997 ini di Lampung. Ia juga melihat banyak potensi yang dapat menjadi penerimaan daerah.
Kelompok PNBP, menurut Andi, jenisnya meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam UU tersendiri.
Atwin Kurniawaty, Kabid Non-Pajak Dispenda Lampung menginformasikan kepada rombongan Komite IV DPD, setidaknya ada beberapa jenis PNBP di lampung, yaitu SDA kehutanan, perikanan, pertambangan umum dan royalti, minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi.
"Usulan agar dilakukan revisi atas UU No. 33 tahun 2004, agar perubahan perimbangan keuangan bagi hasil bisa menunjang pembangunan daerah," ujar Atwin pula.
Sahat Pangabean dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung mengungkapkan di Lampung ada 85 satuan kerja yang mempunyai fungsi PNBP.
Menurut dia, secara umum ada dua PNBP, yaitu pertama PNBP umum seperti lelang barang yang sudah tidak terpakai, dan PNBP fungsional seperti uang pendidikan, uang jasa layanan, dan denda tilang.
Menurut Sahat, terjadi peningkatan signifikan PNBP dalam dua tahun terakhir. "Realisasinya Rp2,5 miliar pada 2015, dan per November 2016 bernilai Rp123 miliar," ujar dia lagi.
Salah satu anggota DPD RI asal Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menanggapi informasi dan temuan yang ada di Lampung, mengungkapkan UU PNBP sudah mendesak untuk segera dilakukan perbaikan.
"UU terkait dengan pemerintah daerah sudah disahkan, dan seharusnya UU PNBP juga menyesuaikan secara langsung. Usulan ini menjadi prioritas tahun 2018. Pembangunan keuangan seyogianya merata di seluruh wilayah Indonesia. Secara jumlah di wilayah Sumatera lebih bersyukur dari bagian timur kita," ujar Dedi lagi.
PNBP dipungut atau ditagih oleh instansi pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh pejabat instansi pemerintah tersebut.
PNBP yang telah dipungut atau ditagih kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan tersebut berakhir.
Ia juga mengingatkan agar satker yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit