Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyosialisasikan koperasi desa dan kelurahan merah putih di 101 desa, sebagai langkah mempercepat pendirian koperasi merah putih di daerah itu.
"Saat ini 101 dari 393 desa dan kelurahan sudah dilakukan sosialisasi koperasi merah putih ini," kata Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menyatakan target pembentukan koperasi merah putih di Kepulauan Babel pada 2025 ini sebanyak 393 desa dan kelurahan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.
”Saat ini sebanyak 82 desa dan kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus pendirian koperasi merah putih dan selanjutnya akan didaftarkan pembentukan koperasi desa merah putih melalui notaris,“ katanya.
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Babel Fahrizal menyampaikan sebelum musyawarah desa diharapkan jajaran pemda untuk koordinasi dulu dengan notaris pembuat akta koperasi (NPAK) di daerah masing-masing.
"Kami pemerintah kabupaten dan kota membuat NPAK ini, sehingga hasil musyawarah desa dalam pembentukan koperasi dapat segera dibuatkan akta pendiriannya," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum Republik Indonesia telah mendukung dari aspek regulasi, legalitas untuk percepatan pendirian koperasi desa dan kelurahan Merah Putih ini.
"Sesuai dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mempercepat pendirian koperasi ini, kami sudah lakukan koordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung," katanya.