Jakarta (Antara Babel) - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi
menahan aktivis yang juga Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta
Taliwang, di Polda Metro Jaya.
"Pada pukul 02.00 WIB dini hari
tadi telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan kepada yang
bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol
Martinus Sitompul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia
menjelaskan, penahanan ini adalah pilihan bagi penyidik karena
memandang tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya
atau menghilangkan barang bukti.
"Dan tentu ini penilaian ini
sangat subjektif berdasarkan penilaian sendiri oleh penyidik. Penyidik
dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memproses ini
memandang perlu untuk dilakukan penahanan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dalam masa-masa penahanan, tersangka lebih mudah diperiksa saat ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.
"Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan," ucap Martinus.
Hatta
ditangkap Kamis dini hari kemarin pukul 01.00 WIB di rumah susun di
daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat dalam kaitannya melanggar Pasal 28
ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Martinus menjelaskan bahwa penangkapan Hatta
Taliwang juga terkait dengan 11 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya
pada Jumat dini hari 2 Desember silam dalam kaitan dengan dugaan makar.
"Yang
bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang
menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya
kesempatan memeriksa 1x24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak,"
ujarnya.
Martinus mengatakan polisi juga menyita "handphone", buku, dan dokumen milik Hatta.
Jumat
2 Desember itu Polri juga telah menangkap 11 orang terkait dugaan
makar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad
Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko,
Alvian, dan Rachmawati. Namun mereka tidak ditahan, atas dasar penilaian
subjektif.
Mereka hanya diperiksa 1x24 jam, sementara proses
penyidikan masih dijalankan tanpa ditahan. Namun, tiga di antaranya
ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Ketiganya dijerat
pasal UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial
terutama di YouTube yaitu menghasut.
Berita Terkait
Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis
9 Desember 2024 12:31
Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya
30 November 2024 16:56
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47