Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai urusan di wilayahnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi wewenang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata.
Kasus di Kabupaten Halmahera Utara menjadi salah satu contoh nyata bagaimana wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian budaya lokal belum berjalan optimal.
Berdasarkan Peraturan Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah diberikan tugas untuk melaksanakan urusan kebudayaan. Namun, pencapaian target program kebudayaan tahun 2021 hanya mencapai 57,89 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa meski regulasi sudah ada, implementasinya masih jauh dari harapan.
Di bidang pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mengatur pelaksanaan manajemen berbasis sekolah.
Konsep ini memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengelola pendidikan secara mandiri, namun kenyataannya sekolah-sekolah masih kesulitan dalam mengelola kurikulum, siswa, guru, dan fasilitas pendidikan. Padahal, sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengambilan keputusan yang melibatkan kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat.
Permasalahan serupa terjadi dalam pengelolaan pariwisata di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengurus kepariwisataan yang lokasinya, penggunaannya, dan dampaknya berada dalam wilayah kabupaten/kota. Meski regulasi memberikan wewenang penuh untuk mengelola objek wisata pantai, hasilnya belum maksimal. Banyak destinasi wisata pantai yang memiliki potensi besar namun tidak berkembang
karena kurangnya pengelolaan yang tepat.
Akar permasalahan utama terletak pada keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas. Banyak daerah kekurangan tenaga ahli yang memahami bidang
pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata. Akibatnya, program-program yang sudah direncanakan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Masalah ini diperparah
dengan lemahnya koordinasi antar instansi dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam berbagai program pembangunan.
Faktor anggaran juga menjadi kendala serius. Data dari Halmahera Utara menunjukkan bahwa anggaran untuk program kebudayaan yang tersedia masih terbatas, meski secara persentase realisasinya cukup efisien. Keterbatasan anggaran ini membuat pemerintah daerah sulit mengembangkan program-program inovatif yang dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Koordinasi yang lemah antar instansi juga terlihat jelas dalam berbagai kasus. Di Kabupaten Bangkalan, kurangnya komunikasi antara Dinas Pariwisata dengan pengelola objek wisata menyebabkan banyak program yang tidak berjalan sesuai rencana. Beberapa pengelola bahkan merasa bahwa pemerintah daerah hanya memberikan janji tanpa realisasi yang nyata.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam program program pemerintah daerah. Dalam pelestarian
budaya lokal, masyarakat seringkali tidak dilibatkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan. Begitu pula dalam pengembangan pariwisata, kurangnya
pemahaman masyarakat tentang manfaat ekonomi dari sektor pariwisata membuat mereka enggan berpartisipasi aktif.
Fenomena ini mencerminkan kesenjangan yang cukup lebar antara konsep otonomi daerah yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang undangan dengan realitas implementasinya di lapangan. Meski UU Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan yang jelas kepada pemerintah daerah, wewenang tersebut ternyata belum dapat dijalankan secara efektif karena berbagai kendala struktural dan kultural yang masih mengakar kuat di tingkat daerah.
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026