Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus penjual obat keras tanpa resep dokter atau izin dari Dinas Kesehatan.
"Pelaku atas nama Ertanto (33), warga Pangkalpinang ditangkap tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman depan toko LCK Pangkalpinang. Pelaku ditangkap karena menjual obat keras jenis somadril dan tramadol," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari info masyasrakat kepada Kasat Intelkam Pangkalpinang Iptu M. Adi putra tentang seseorang yang menjual obat Somadril dan Tramadol tanpa resep dokter secara terang-terangan dan diduga obat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Obat tersebut jika ditelan secara banyak sekitar 10 butir langsung akan timbul efek 'fly' terhadap pemakai, terlebih lagi banyaknya kejadian terutama perkelahian antarpemuda di seputaran Alun-alun Taman Merdeka yang diakibatkan oleh mabuk obat Somadril dan sejenisnya," katanya.
Dikatakannya, dari peristiwa dan informasi tersebut, Kasat Intelkam memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara langsung terhadap pelaku.
"Setelah mendapat info A1, angota Intelkam dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Toko LCK PKP pada saat sedang duduk di atas motor scoopy milik pelaku. Saat itu pelaku hendak kabur, namun dapat ditangkap berikut barang bukti yang disembunyikan di dalam jok motor pelaku," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga botol penuh berisi obat Somadril berjumlah kurang lebih 1000 butir, sembilan strip obat Tramadol berjumlah 90 butir, enam lembar plastik bening, uang sebesar Rp200 ribu, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam putih BN 6237 SA.
"Dari keterangan pelaku, dia sudah melakukan penjualan obat ilegal ini selama enam bulan dan bisa terjual habis 1.000 butir dalam tiga hari. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.