Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami kasus obat keras yang diduga beredar secara ilegal di daerah itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak BPOM terkait kasus temuan obat keras yang diduga beredar secara ilegal ini," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frenky Yushandy di Koba, Jumat.
Frenky mengatakan itu setelah menyita sebanyak ratusan butir obat keras yang beredar di toko dan counter telepon seluler serta mengamankan seorang tersangka Ha (38) warga Koba pada Selasa (18/10) lalu.
"Dari hasil penggerebekan itu, kami menyita obat tramadol sebanyak 164 butir dan obat warna kuning yang bertuliskan DMP atau dikenal dengan sebutan pil Dextro sebanyak 980 butir," ujarnya.
Ia mengatakan, penjual obat keras itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kasus ini terus didalami terutama menelusuri dari mana datang obat keras tersebut.
"Kami juga mengejar izin peredaran obat keras tersebut, makanya kami berkoordinasi dengan BPOM sebagai saksi ahli terkait kasus ini karena kami tidak sembarangan dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, keterangan dari tersangka juga bisa menjadi dasar untuk mengembangkan kasus tersebut termasuk pengakuan bahwa obat keras itu didapatkan dari satu apotek yang beralamat di Pangkalpinang.
"Memang pengakuan tersangka tidak serta merta kami terima, tetapi bisa disikapi terlepas benar atau tidaknya nanti bisa terlihat setelah diselidiki," ujarnya.
Ia mengatakan, jika terbukti obat keras tersebut beredar tanpa izin maka pelakunya tentu mendapatkan hukuman lebih berat karena mengedar obat ilegal yang dapat merusak kesehatan konsumen.
"Makanya yang kami kejar sekarang ini adalah izin peredaran obat dan asal obat tersebut, kami juga berkoordinasi Polresta Pangkalpinang," ujarnya.