Belitung (ANTARA) - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita sebanyak 155 butir obat keras tanpa izin edar.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Senin, mengatakan ratusan obat keras tersebut terdiri atas tramadol sebanyak 115 butir dan trihexyphenidyl 40 butir.
"Ratusan obat keras ini kami sita dari tangan, MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang," katanya.
Ia menjelaskan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut berhasil diungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang terjaring patroli wilayah Satpol PP Belitung pada, Jumat (3/3).
"Sebelumnya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja di dua lokasi berbeda dan di antara mereka kedapatan ada yang mengkonsumsi obat keras tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan dari informasi yang berhasil diperoleh tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung mengamankan, MIA (22) di kediamannya.
"Akhirnya secara sukarela, MIA (22) menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir," katanya.
Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar.
Dia mengatakan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.
"Karena mengkonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya telah menyerahkan, MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya