Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangkayang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel pada Kamis (26/6).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (30/6), mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pengharmonisasian adalah syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dan selaras dalam kerangka sistem hukum nasional,” katanya.
Adapun empat Ranperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut adalah:
1. Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin,
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Pemali,
3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Puding Besar,
4. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD.
Rahmat menjelaskan bahwa proses harmonisasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah. Dalam prosesnya, dilakukan penyelarasan substansi dan teknik penyusunan sesuai kaidah perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum, Ranperbup tentang pengadaan barang dan jasa BUMD mengacu pada Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan calon pengantin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi,” ujar Rahmat.
Sementara itu, dua Ranperbup terkait batas desa mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka, Risma Wina M, menyampaikan harapannya agar harmonisasi yang difasilitasi Kemenkum Babel dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga akhir Juni 2025, pihaknya telah memfasilitasi harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sebelas Ranperbup dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap masing-masing draf Ranperbup untuk memastikan kesesuaian teknis penulisan berdasarkan Lampiran I dan II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, termasuk Direktur PDAM Abdi Nursahri, Kabid Dinas Kesehatan Susy Avnita, Kabag Hukum Sry Eli Safitri, dan sejumlah pejabat teknis terkait lainnya.