Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai agen perubahan guna mencegah kekerasan terhadap anak.
Hal itu diungkapkan Plt Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (P2KBP3A) Kabupaten Bangka, Suhartini di Sungailiat, Rabu, di acara Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
Ia berpendapat lingkungan masyarakat atau keluarga terdekat sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab memberikan akses jaminan perlindungan anak dengan cara menciptakan lingkungan itu yang aman, nyaman dan kasih sayang.
"Dalam lingkungan keluarga, harus terbangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak-anak, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah, termasuk juga pendekatan diri dengan agama," jelas dia.
Suhartini optimis, jika hal itu tercipta di lingkungan masyarakat maupun di keluarga, kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan seminimal mungkin, karena diketahui temuan kasus kekerasan terhadap anak sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat.
"Keluarga dan lingkungan berada diposisi penting dalam perlindungan anak, serta perlunya upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah kekerasan sejak dini," ujar Suhartini.
Dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya, kata dia, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Hanya saja dari laporan itu kasus terbanyak adalah kekerasan seksual.
Berdasarkan data, selama tahun 2024 tercatat sebanyak 41 anak mengalami tindak kasus kekerasan dan terhitung dari Januari hingga sekarang terdata 12 kasus kekerasan anak.
"Saya berharap angka kasus kekerasan yang menimpa pada anak tidak terjadi peningkatan atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya," ujarnya.
