Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang mereka sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu (19/8) mengatakan pihaknya aktif memberikan layanan konsultasi dan pendampingan gratis terkait pendaftaran merek dagang dan jasa pada berbagai kegiatan yang melibatkan UMKM. Salah satunya adalah keikutsertaan dalam “Even Wisata Explore Babel Tahun 2025” yang digelar oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang pada 25-27 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya, pada Festival KUKM 2025 yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 di halaman Kantor Gubernur dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Kanwil Kemenkumham Babel juga membuka anjungan layanan.
“Kehadiran kami dalam setiap kegiatan terkait UMKM bertujuan memberikan layanan informasi dan konsultasi mengenai kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek dagang dan jasa. Kami juga memberikan pendampingan gratis bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek langsung dari tempat pameran,” ujar Kaswo.
Menurutnya, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan atau meniru merek mereka tanpa izin.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menambahkan bahwa merek terdaftar merupakan bukti kepemilikan sah dan dapat mencegah penggunaan oleh pihak tidak berwenang. Selain itu, merek terdaftar juga meningkatkan reputasi produk di mata konsumen, karena menunjukkan kualitas dan karakteristik yang membedakan produk tersebut dari yang lain.
“Pendaftaran merek adalah investasi penting bagi kelangsungan dan pengembangan bisnis pelaku UMKM,” kata Harun.
Dengan upaya ini, Kemenkumham Babel berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat daya saing produk lokal.