Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memperbanyak pos bantuan hukum (posbankum), guna memudahkan masyarakat desa dan kelurahan memperoleh layanan hukum secara cepat, tepat dan tanpa biaya.
“Pada tahun ini, kami menargetkan minimal satu posbankum di setiap kecamatan se-Kepulauan Babel ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat sosialisasi posbankum dan harmonisasi ranperda di Desa Deniang Bangka, Sabtu.
Ia mengatakan pentingnya pemerataan akses bantuan hukum sebagai wujud nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
"Kehadiran posbankum merupakan bagian dari implementasi access to justice," katanya.
Penjabat Sekda Bangka Thony Marza mengapresiasi kehadiran langsung Kakanwil Kemenkum Babel di Desa Deniang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Bangka kini telah memiliki 11 desa yang membentuk posbankum, dari sebelumnya hanya 3 desa. Ini adalah capaian penting dalam memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja BPHN menyampaikan materi teknis mengenai pembentukan dan pengelolaan posbankum, guna mempercepat pembentukan posbankum di Desa Deniang ini.
"Saya menilai posbankum ini sangat besar manfaat bagi masyarakat, mulai dari peningkatan kesadaran hukum hingga penyelesaian masalah hukum secara efisien dan bebas biaya," katanya.
