Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta kebijakan
pemblokiran media online yang dinilai menyebarkan konten negatif tetap
dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur
yang telah ditetapkan.
Pemerintah mempunyai tata kelola yang
harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, kata Fadli dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
"Ada proses pendahuluan.
Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya
diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan
sanksi pemblokiran," katanya.
Fadli mengatakan, para pengelola
situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri.
Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan.
Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif.
Fadli
Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan
pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap
keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli juga
menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta
ditertibkan oleh Pemerintah adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah
jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan
bahkan dibiarkan.
Berita Terkait
Fadli Zon siap ditugaskan kembali jadi Wakil Ketua DPR
14 Agustus 2019 13:02
DPR: Nusron Harus Mundur Dari Kepala BNP2TKI
20 September 2016 11:20
ANTARA Babel terima penghargaan media online terbaik cegah hoaks
13 Desember 2023 22:43
LKBN Antara raih penghargaan media online terproduktif dari OJK
27 November 2023 21:35
Aktif Menyampaikan Informasi Publik, Dirut PLN Jadi Pemimpin Terpopuler Di Media Online 2023 Versi Humas Indonesia
20 Juni 2023 15:51
LKBN ANTARA raih kategori media online terbaik Stunting Heroes Award 2022
1 November 2022 08:37
Seorang wartawan media online dianiaya saat meliput di RSUD Palabuhanratu
14 Juni 2022 09:01