Jakarta (Antara Bable) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menegaskan Nusron Wahid harus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia karena telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada Jakarta 2017.
"Nusron Wahid seharusnya mundur sebagai Kepala BNP2TKI karena ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Ahok. Nusron adalah pejabat negara, digaji oleh uang rakyat dan harus fokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut Fadli, Nusron harus memilih tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dan menjadi ketua tim pemenangan Ahok dan itu hak yang bersangkutan.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo konsisten dalam mensikapi penunjukan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok.
"Hal itu agar jabatan negara jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai bahwa keterlibatan Nusron sebagai Ketua Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selain akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal juga berpotensi "abuse of power".
Menurut dia, hal itu melanggar UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya dalam pasal 71 dinyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.