Sungailiat (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 106 orang pengendara kendaraan di daerah itu diketahui melanggar tertib lalu lintas.
"Ratusan pelanggaran lalu lintas merupakan jumlah sementara selama tujuh hari kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2025," kata Kasat Lantas Polres Bangka, IPTU Endi Putrawanah dalam keterangan pers, Selasa.
Ia menyebut dari 106 yang melakukan pelanggaran lalu lintas, terdata puluhan pelanggar terpaksa dilakukan penilangan dan teguran serta satu kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
"Dari jumlah pelanggaran lalu lintas itu, sebagian besar didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm," jelas dia.
Dia berpendapat, banyaknya pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm karena dipengaruhi oleh masih rendahnya pemahaman pentingnya menjaga keselamatan berkendara.
"Aturan mewajibkan memakai helm bagi pengguna kendaraan roda dua guna kepentingan menjaga keselamatan berkendara," ujarnya.
Operasi Patuh Menumbing 2025, hingga 27 Juli mendatang diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat tertib berlalulintas di jalan raya sehingga menekan akan kecelakaan.
"Disiplin berlalulintas wajib dipatuhi guna kepentingan bersama. Saya mengingatkan seluruh pengguna kendaraan bermotor mematuhi aturan tertib lalu lintas, begitu juga orang tua supaya tidak memberikan kesempatan anak di bawah umur memakai kendaraan karena dapat mengakibatkan kecelakaan," kata dia.