Pangkalpinang (ANTARA) - Kebijakan mengenai penanganan rekening dormant, yakni rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu terus menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan langkah-langkah yang diambil oleh lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kebijakan berupa pemblokiran rekening dormant tersebut dibuat dengan alasan yang dilontarkan oleh PPATK bahwa banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.
Berdasarkan data analisis dari PPATK bahwa di tahun 2024 terindikasi ada 28.000 ribu rekening yang diperjualbelikan sebagai deposit perjudian online.
Namun logika sederhana, jika memang banyaknya dijumpai adanya praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online, mengapa tidak fokus pada bagaimana cara menyelesaikan kasus tersebut, bukan malah membuat kebijakan yang dianggap dapat merugikan rakyat.
Apakah kebijakan tersebut hanya untuk menutupi ketidakmampuan PPATK dalam menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan rekening untuk tidak pidana? Atau jangan-jangan kebijakan tersebut memang sengaja dibuat agar terkesan PPATK melakukan pekerjaannya.
Problematika sekarang yang terjadi, jika memang kebijakan pemblokiran rekening dormant dibuat dengan dasar sebagai pencegahan kejahatan finansial. Apakah kemudian tidak memunculkan masalah baru, yaitu berpotensi memicu terjadinya pelanggaran HAM kepada rakyat?
Oleh karena itu kebijakan tersebut perlu dikaji ulang guna menghindari terjadi pelanggaran HAM kepada rakyat. Belum lagi problem lainnya yang dapat dirasakan pemilik rekening dormant. Misalnya ketika rekening tersebut memang sengaja hanya untuk deposit atau menabung tidak digunakan untuk transaksi sehari-hari, kemudian ternyata pemilik rekening ingin mengambil uang karena kebutuhan mendadak atau bahkan keperluan yang sangat mendesak, sedangkan uangnya tidak bisa diambil seketika itu dan harus melakukan aktivasi dan menunggu diaktifkan kembali dalam waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu, tentu hal tersebut sangatlah merugikan nasabah bank.
Seperti diketahui, selama ini mekanisme pemblokiran rekening bank sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang. Seperti disebutkan dalam Pasal 29 ayat (4) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi". Pasal 71 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor (bank) untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, seorang tersangka; atau terdakwa".
Lebih lanjut jika mengacu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bahwa PPATK, penyidik, penuntut umum dan hakim berwenang meminta pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, jika merujuk Peraturan PPATK Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan juga mengatur bahwa, “Penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika ada dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu”.
Jadi, jika mengacu pada tiga Undang-undang dan Peraturan PPATK di atas, secara administratif setiap rekening dormant tidak bisa dijadikan alasan pemblokiran secara massal kepada nasabah bank secara serampangan, karena jelas dasar hukum dilakukan pemblokiran kepada rekening nasabah baik individu maupun korporasi hanya jika terindikasi atau patut diduga maupun digunakan atau akan digunakan untuk tindak pidana baik korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, maupun tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang-undang khusus.
Oleh sebab itu, jika memang ingin membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kejahatan finansial perlu mekanisme yang lebih terukur dan terarah. Bukan kebijakan yang memblokir setiap rekening dormant secara massal tanpa ada dugaan yang jelas akan digunakan melakukan tindak pidana.
Alih-alih aturan tersebut bukannya sebagai upaya pencegahan kejahatan finansial, justru dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM finansial berupa perlakuan sewenang-wenang terhadap hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana dalam pasal 28D ayat (1) "Adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil", dan Pasal 28G ayat (1) "Hak untuk mendapat perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya". Sehingga jika ada penyitaan atau pemblokiran terhadap rekening bank tanpa dasar hukum yang sah dan jelas berarti bertentangan dan melanggar konstitusi.
*) Abdul Rahman Ashidiq, S.H., M.H. adalah Dosen Prodi Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026