Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mendukung program strategis nasional tiga juta rumah.
"Kebijakan prorakyat berupa pembebasan biaya perizinan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk memudahkan warga membangun rumah layak huni sekaligus mendukung program nasional," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang Juhaini di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, untuk program nasional pembangunan tiga juta rumah tersebut Pemkot Pangkalpinang sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota tentang Pemberian perizinan PBG gratis dan penerbitan BPHTB gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Penerbitan kebijakan itu sudah kita laporkan ke pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, kebijakan itu dijalankan sejak dua bulan lalu bersamaan dengan peluncuran resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dukungan Pemkot Pangkalpinang terhadap pembangunan perumahan, kata dia, pada tahun 2024 sudah membangun 50 perumahan.
"Kalau satu perumahan membangun 100 unit, berarti ada sekitar 5.000 unit yang sudah disiapkan,” katanya.
Untuk kebutuhan perumahan di Pangkalpinang, menurut dia, masih cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman saat ini terdapat 55.532 kepala keluarga, dan yang masih membutuhkan rumah pribadi layak huni sebanyak 2.998 kepala keluarga.
Dengan banyaknya warga yang masih membutuhkan tempat tinggal layak huni tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan data ke Kementerian Perumahan.
"Kita berupaya agar pengajuan kebutuhan ke Kementerian Perumahan ini bisa diperhatikan dan masyarakat bisa mendapatkan bantuan stimulan," katanya.
Pangkalpinang gratiskan PBG dan BPHTB dukung program tiga juta rumah
Selasa, 19 Agustus 2025 18:11 WIB
