Palangka Raya (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) kasus perzinaan Bupati
Katingan AY dengan seorang perempuan berinisial FY yang telah bersuami.
Penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY
mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalteng, kata Kabid
Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Kamis.
"Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16/1). Kasus
asusila ini kan delik aduan absolut, jadi kapan saja pelapor dapat
mencabut laporannya. AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor,"
katanya.
Perkara perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH
menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan
Nangka, Kamis (5/1) dini hari.
SH pun melaporkan perzinaan itu ke Polres Katingan dan langsung dilimpahkan ke Polda Kalteng.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes
Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta
keterangan Bupati Katingan, FY, SH dan kedua anaknya terkait perkara
itu.
"Dari keterangan yang dikumpulkan, AY dan FY mengakui perbuatannya
dan ada bukti sperma. Meski begitu, AY dan FY sama-sama mengakui telah
melaksanakan nikah siri di Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Gusde.
Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum, namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan.
Sebanyak 19 Anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat melakukan rapat
internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk
menindaklanjuti kasus tersebut, Senin (17/1).
Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat
internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut
yakni, Kariyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi,
Fahmi Fauzi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius, dan Esen Hoper.
"Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan," kata Mantir.
Polda Kalteng Hentikan Kasus Perzinaan Bupati Katingan
Kamis, 19 Januari 2017 16:09 WIB