Koba, Babel, (ANTARA) - Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai daerah percontohan untuk pelaksanaan program penataan kawasan permukiman kumuh setelah berhasil merelokasi 119 rumah warga di Desa Kurau Barat dan Kurau Timur.
"Kita menjadi contoh best practice dari apa yang sudah dilakukan pada 2024 dan 2025 dalam penanganan kawasan kumuh di dua desa," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Diperkimhub) Bangka Tengah Fani Hendra Saputra di Koba, Babel, Senin.
Penetapan Bangka Tengah sebagai percontohan dilakukan setelah Kepala Subdirektorat Strategi Program dan Anggaran Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Gatot Virgianto meninjau ke lokasi pada Jumat (22/8/2025).
"Pola dan strategi penataan kawasan kumuh yang kami terapkan di Desa Kurau Barat dan Kurau Timur mendapat apresiasi dari Ditjen Kawasan Permukiman, sehingga Bangka Tengah dijadikan percontohan di Babel," ujar Fani.
Fani menjelaskan program yang berjalan sejak 2024 itu menata permukiman kumuh di bantaran Sungai Kurau. Sebanyak 119 kepala keluarga yang terdampak direlokasi ke kawasan baru dengan hunian yang lebih layak.
Sebelumnya, Gatot mengatakan kegiatan ini bertujuan mendukung percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif dan akuntabel, khususnya di wilayah pesisir, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2025.
"Kami sudah melihat progres pelaksanaan DAK 2024 dan 2025 di Desa Kurau, hasilnya berjalan sangat baik," kata Gatot.
Ia juga menyampaikan adanya penambahan unit sanitasi Program Ditjen Kawasan Permukiman di Bangka Belitung.
"Arahan Pak Dirjen, akan ada tambahan sebanyak 250 hingga 300 unit sanitasi di Babel karena terkesan dengan pembangunan yang ada di Bangka Tengah," ujarnya.
