Belitung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan rancangan peraturan daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna.
"Pada sidang paripurna hari ini kami DPRD Belitung mengesahkan raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Belitung menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, sebanyak tujuh fraksi-fraksi di DPRD Belitung telah menyampaikan kata akhir fraksi dan dapat menerima serta menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Ia mengatakan, pengesahan raperda ini sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Belitung menjadi pulau dengan tatanan kota yang lebih baik dan modern.
Hal ini juga sejalan dengan Belitung sebagai kawasan destinasi pariwisata nasional dan internasional sehingga harus senantiasa menjaga kebersihan kota agar terbebas dari kawasan perumahan dan permukiman kumuh.
"Daerah wisata itu identik dengan kebahagiaan dan kegembiraan jika kita menjual keindahan alam kita sementara masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan kondisinya sangat miris sekali," ujarnya.
Disampaikan, Pemerintah Kabupaten Belitung dan DPRD Belitung memiliki tanggungjawab dalam menjamin kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak untuk masyarakat setempat.
Ia menyebutkan, memang saat ini masih masih terdapat sejumlah kelurahan di daerah itu yang masuk dalam permukiman kumuh sehingga harus diatasi bersama.
"Hal ini menjadi tanggungjawab kami untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak," katanya.
Menurutnya, raperda ini diharapkan menjadi aksi bersama sehingga nantinya tidak ditemukan lagi kawasan perumahan dan permukiman kumuh di daerah itu.
"Sehingga arah pembangunan daerah ke depannya ada peningkatan terhadap taraf dan kelayakan hidup dari masyarakat," ujarnya.
