Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengapresiasi DPRD Kepulauan Babel mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah, guna mempercepat pembangunan dan perekonomian daerah itu.
"Kerja sama baik ini tentunya untuk mewujudkan pembangunan daerah berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing," kata Hidayat Arsani saat Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan tiga Ranperda di DPRD Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan tiga Ranperda mendapat persetujuan fraksi di DPRD Kepulauan Babel disahkan menjadi perda yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
"Perubahan APBD tahun ini, bukan sekadar angka tetapi cerminan komitmen pemerintah provinsi untuk kemajuan daerah ini," katanya.
Ia menyatakan penyesuaian anggaran yang ada ini didasarkan pada perubahan pada komponen belanja daerah yang disebabkan diantaranya Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer ke daerah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, pengalokasian tambahan belanja pegawai sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK hingga adanya perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota.
"Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," ungkapnya.
Ia menyatakan pakaian adat ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melestarikan nilai-nilai budaya serta memperkuat identitas daerah.
"Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas, sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional," katanya.
Sementara itu, pengelolaan sampah menggunakan pola penanganan maupun pengurangan sampah. Pola penanganan sampah merupakan pengelolaan sampah di tiap tempat pembuangan akhir (TPA) kabupaten/kota dan tempat pembuangan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu regional.
Namun, pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini. Tidak hanya kualitas lingkungan, kualitas hidup manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai dengan standarisasi pengelolaan lingkungan dari hulu sampai ke hilir.
"Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity (lampaui kepadatan), maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi," katanya.
