Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membagikan peta desa dan kelurahan yang sudah disahkan melalui Peraturan Bupati guna mencegah kemungkinan terjadi sengketa batas wilayah.
"Peta batas desa/kelurahan ini kami bagikan ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan sebagai pedoman agar ke depan tidak ada lagi sengketa batas karena peta ini sudah memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Bupati Bangka Barat Markus di Mentok, Rabu.
Menurut dia, setiap pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan penting memiliki peta batas desa/kelurahan tersebut karena mereka setiap hari langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Kita ingin memudahkan kerja para kepala desa dan lurah karena sudah ada ketetapan hukum yang pasti terkait batas desa/kelurahan ini," ujarnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Pemerintah dan Desa Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri mengatakan pada tahun 2011 Pemkab Bangka Barat telah mulai melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa dengan melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Hasil dari penetapan dan penegasan batas desa tersebut kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat pada 2014 dan 2016. Namun setelah adanya Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan batas desa, Pemkab Bangka Barat melakukan penyesuaian ulang.
"Sebelumnya, pengesahan batas desa berupa Keputusan Bupati harus diubah menjadi Peraturan Bupati, ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," ujarnya.
Hasil penetapan dan penegasan batas desa harus diverifikasi Badan Informasi Geospasial, dan setelah diterbitkan berita acara verifikasi, Pemkab bangka Barat menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Administrasi Desa dan Kelurahan.
Rancangan peraturan bupati itu dibuat setiap kecamatan sehingga di Bangka Barat terdapat enam rancangan peraturan.
Setelah melalui harmonisasi hukum, kata dia, rancangan tersebut kemudian disahkan sebagai Peraturan Bupati tentang Batas Administrasi Desa dan Kelurahan.
"Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1 banding 50.000," katanya.
Untuk penetapan batas desa/kelurahan tersebut, kata dia, Kabupaten Bangka Barat merupakan kabupaten pertama di Babel yang mampu menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan.
"Setelah ditetapkan, kami menindaklanjuti dengan proses pencetakan peta sesuai standar Badan Informasi Geospasial. Dengan adanya peta ini diharapkan pemerintah desa/kelurahan memiliki dasar kuat dalam mengambil kebijakan yang ada kaitannya dengan kewilayahan," katanya.
Peta tersebut perlu dipajang di setiap kantor pemerintah desa sebagai bentuk transparansi informasi publik dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026