Belitung (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah insiatif tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Muhammad Hafrian Fajar di Tanjungpandan, Senin mengatakan tujuan raperda inisiatif penertiban SKT ini agar prosedur penerbitan SKT jelas, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
"Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas lahan yang dimiliki telah mendorong kami untuk menginisiasi regulasi lokal mengenai prosedur penerbitan SKT yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut dia, penyampaian raperda insiatif penerbitan SKT ini merupakan lanjutan dari apa yang telah pernah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Belitung periode 2019-2024 yang diketuai oleh Mirza Dallyodi.
"Kami hanya melanjutkan karena di periode kemarin sudah dirancang dan diinisiasi dari Ketua Bapemperda DPRD Belitung sebelumnya yaitu Mirza Dallyodi sehingga kami melanjutkan apa yang sudah dirancang oleh mereka baik tahapan-tahapan yang sudah dilakukan akan kami lanjutkan sampai selesai," ujarnya.
Disampaikan, apabila nantinya raperda ini selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah maka akan menjadi perda pertama di seluruh Indonesia yang berkaitan dengan SKT.
"Insyaallah ini adalah Perda SKT pertama di Indonesia maka harapan kami nanti ketika ini sudah selesai, ini menjadi rujukan, DPRD Kabupaten Belitung dan Pemerintahan Kabupaten Belitung akan ramai didatangi oleh berbagai pihak untuk studi," katanya.
Ia menambahkan, tanah memiliki peranan krusial dalam ekonomi dan pengembangan masyarakat, aspek vital tanah dapat dipahami sebagai aset produksi dasar dan prasyarat pokok dalam konteks dinamika masyarakat agraris yang memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan dan modal untuk melangsungkan reproduksi sosial secara berkelanjutan.
Namun, lanjut dia, permasalahan yang dihadapi dalam menerbitkan SKT diantaranya adalah belum ada satu ritme yang tepat dan bisa disepakati oleh seluruh pihak yang mengeluarkan SKT.
"Kemudian yang kedua adanya sengketa tanah akibat tumpang tindih, kami mengharapkan nanti ada standarisasi berkaitan database yang ada di setiap desa dan kelurahan berkaitan penerbitan SKT dan itu terintegrasi dari berbagai lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan ataupun memiliki wewenang dalam mengatur ini semua," ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya tidak ada standar baku penerbitan SKT mulai dari format dan lain sebagainya, masa pembuatan SKT berlaku berapa lama dari sejak mengukur dan terbitnya juga tidak ada.
"Artinya kami akan tuangkan semuanya dalam perda tersebut, selanjutnya lemahnya koordinasi antara pihak desa, pihak kecamatan, pihak kantor pertanahan serta pemda, bila perlu nanti kami akan usulkan di sini ada pos aduan berkaitan permasalahan SKT sehingga alur dan ritmenya itu sinergi standar sejalan akan pentingnya pendaftaran tanah bagi rakyat," katanya.
Dirinya menilai raperda insiatif penerbitan SKT ini sebagai terobosan dalam penataan pertanahan lokal di Indonesia.
"Kami harapkan raperda ini mampu menampung aspirasi masyarakat dan menjadi pedoman jelas bagi aparat dalam penerbitan SKT," ujarnya.
Bapemperda DPRD Belitung sampaikan raperda insiatif penerbitan SKT
Senin, 8 September 2025 14:41 WIB
