Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan waktu 10 hari kepada PT STI Bina Sejahtera untuk menyelesaikan dan memberikan solusi atas tuntutan masyarakat Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.
"Kami memberikan waktu 10 hari kepada PT STI Bina Sejahtera untuk menyelesaikan dan memberikan solusi atau jawaban terhadap sembilan tuntutan masyarakat desa Sungai Padang," kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Senin.
Hal ini disampaikannya usai kegiatan RDP terkait pembahasan permasalahan rencana penerbitan (perpanjangan) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang.
Menurut dia, apabila dalam 10 hari belum ada penyelesaian atas sembilan tuntutan masyarakat tersebut, maka DPRD Belitung akan membentuk panitia khusus guna melakukan investigasi secara lebih mendalam terhadap persoalan tersebut.
"Pansus akan dibentuk untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan IUP PT STI Bina Sejahtera," ujarnya.
Vina menambahkan, adapun permasalahan yang terjadi saat ini yakni terdapat lahan kebun milik masyarakat Desa Sungai Padang masuk dalam kawasan IUP PT STI Bina Sejahtera.
Ia menyebutkan, diketahui luas IUP PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang mencapai 193 hektare, namun di dalam RKAB yang diusulkan sekarang baru 30 hektare dan 15 hektare di dalam RKAB terdapat kebun masyarakat.
"Tadi masyarakat ada menyampaikan foto-foto di situ ada kebun sawit dan kebun lada yang sudah dikelola dari sejak lama mungkin dari para orang tua mereka, tadi ada yang berkebun dari tahun 1988," katanya.
Dirinya berharap PT STI Bina Sejahtera dan masyarakat Desa Sungai Padang bisa duduk bersama guna mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
"Jangan pakai emosi, kalau pakai emosi tidak ketemu solusinya," kata dia.
Disampaikan, kalau perlu pihak PT STI Bina Sejahtera datang kepada masyarakat pemilik lahan yang ada di dalam kawasan IUP secara satu per satu.
"Silahkan berdiskusi sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu bisa dijadikan win-win solution dan kalaupun nanti ada proses penggantian silahkan tapi tentunya dengan nilai yang wajar disepakati bersama," ujarnya.
