Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Timah selama Semester I 2025 telah mereklamasi 75,52 hektare lahan bekas penambangan darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai langkah konkret dalam mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keseimbangan ekosistem di daerah itu.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu mengatakan reklamasi darat merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memperbaiki lingkungan.
"Perusahaan tidak hanya menata lahan, tetapi juga menanam pohon-pohon yang sesuai dengan karakteristik lahan agar mampu tumbuh berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan pada Semester 1 Tahun 2025, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamasi darat seluas 75,52 hektar yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Reklamasi yang dilakukan yakni dengan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya.
Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah diantaranya revegetasi tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif bernilai ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan. Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.
Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, tempat pemakaman umum dan sirkuit motorcross.
"Reklamasi darat ini dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan reklamasi, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem," ujarnya.
Ia mengatakan PT Timah juga melakukan upaya rehabilitasi ekosistem, seperti pemulihan habitat alami untuk satwa liar yang dilindungi oleh negara di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang dilaksanakan bersama ALOBI.
“Pelibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan reklamasi. Dengan begitu, hasil reklamasi bisa terjaga karena masyarakat ikut memiliki dan merawatnya,” demikian Anggi.
