Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Polandia menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) guna memperkuat kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu (21/9) menyebutkan, perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsawa, Jumat (19/9). Kesepakatan ini menjadikan Polandia sebagai negara Eropa kedua setelah Swiss yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.
“Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, sekaligus langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Menkum usai pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia.
Perjanjian MLA mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, kejahatan siber, hingga pelanggaran di bidang perpajakan dan bea cukai.
Menkum menegaskan penandatanganan MLA ini bertepatan dengan peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955. Ia juga optimistis kerja sama tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perjanjian serupa dengan negara-negara Uni Eropa lainnya.
Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai awal baru kerja sama hukum kedua negara.
“Kami juga ingin mendiskusikan kemungkinan transfer tahanan warga Polandia di Indonesia serta kerja sama ekstradisi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kedua menteri juga menandatangani Joint Statement yang menegaskan komitmen pertukaran pengalaman dan koordinasi di bidang hukum.
Hadir mendampingi delegasi Indonesia, antara lain Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Staf Khusus Menteri Yadi Hendriana dan Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi turut didampingi Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
