Sungailiat (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sosialisasi inventarisasi pengadaan tanah ke pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD di wilayah itu.
Kepala BPN Kabupaten Bangka, Fredy Agustan di Sungailiat, Rabu mengatakan inventarisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum baik oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah maupun BUMN dan BUMD penting dilakukan guna mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Saya ingatkan agar dalam pengadaan tanah meskipun untuk kepentingan umum, terlebih dahulu melalui berbagai tahapan yang harus dipenuhi supaya tidak ada pihak yang dirugikan," jelas dia.
Hal penting yang perlu diperhatikan kata dia, dalam pengadaan tanah pihaknya selaku pelaksana pengadaan di kemudian hari tidak menghadapi persoalan baik langsung dengan masyarakat maupun berhadapan dengan hukum.
Karena biasanya kata Fredy Agustan permasalahan pengadaan tanah muncul tidak pada saat itu, melainkan akan timbul beberapa tahun yang akan datang.
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Penjabat Sekda Bangka Thony Marza mengapresiasi peran BPN yang mengenalkan inventarisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Sosialisasi ini saya anggap penting karena ada peraturan baru yang perlu kami ketahui dan dilaksanakan," katanya.
Dia mengatakan untuk tahun 2025, pemerintah Kabupaten Bangka belum melakukan kegiatan pembangunan sehingga tidak ada pengadaan tanah yang diperlukan.
