Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mempercepat target realisasi instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui "Monitoring Center for Prevention" (MCP) dalam pembuatan sertifikat aset lahan pemerintah daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bangka ditargetkan oleh KPK sampai akhir 2025, semua aset lahan sudah memiliki sertifikat," kata Penjabat Sekda Bangka Thony Marza di Sungailiat, Jumat.
Berdasarkan data dari 412 aset lahan, tercatat 95 aset lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum atau sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami optimis sampai akhir 2025 semua aset lahan milik pemerintah Kabupaten Bangka yang tersebar di sejumlah wilayah sudah memiliki dokumen sertifikat," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk mencapai target itu pihaknya memperkuat kerja sama dengan BPN untuk memberikan syarat pendukung yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka, Fredy Agustan mengatakan, dari 412 aset lahan pemerintah Kabupaten Bangka yang diusulkan penerbitan sertifikat baru 95 sertifikat yang sudah diterbitkan.
"Baru 95 sertifikat aset lahan pemerintah Kabupaten Bangka yang sudah kami terbitkan dan prinsipnya BPN mendukung penuh semua program pemerintah daerah guna kepentingan pembangunan," katanya.
Bahkan kata dia, inventarisasi pengadaan inventarisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum baik oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah maupun BUMN dan BUMD penting dilakukan guna mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
