Jakarta (Antara Babel) - Firza Husein mengajukan praperadilan terhadap status hukum sebagai tersangka upaya makar yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengajukan praperadilan," kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein di Jakarta Senin.
Dahlia mempertanyakan penyidik menahan Firza terkait upaya makar namun kliennya mendapatkan pertanyaan mengenai soal dugaan tindak pidana pornografi.
Menurut Dahlia, penyidik kepolisian memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan," ujar Dahlia.
Dahlian menuturkan gugatan praperadilan itu sebagai upaya membebaskan Firza dari penetapan sebagai tersangka upaya makar.
Tim pengacara Firza juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) sore.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ini, penyidik kepolisian menahan Firza sebagai tersangka dugaan percobaan makar selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.