Tanjungpandan (ANTARA) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan surat peringatan waspada cuaca ekstrem untuk nakhoda yang melakukan aktivitas pelayaran di perairan laut wilayah itu guna menjaga keamanan dan keselamatan.

‎"Dalam surat itu, kami mengingatkan ke semua nakhoda kapal yang melintas di wilayah perairan Belitung agar mewaspadai kondisi cuaca ekstrem," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan Bambang Candra di Tanjungpandan, Kamis.

‎Menurut dia, berdasarkan pantauan berita dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui situs BMKG Maritim prakiraan tinggi gelombang pada 23 – 25 Oktober 2025 di wilayah perairan Belitung berkisar antara 0,5 - 1,25 meter.

‎Ia mengatakan kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan tersebut.

‎"Guna mencegah terjadinya kejadian atau kecelakaan kapal kami mengeluarkan imbauan melalui surat edaran waspada bahaya cuaca ekstrem," ujarnya.

‎Ia mengimbau seluruh operator kapal khususnya nakhoda kapal bahwa mengingat kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan kapal, maka syahbandar menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan ukuran tertentu, mulai dari tanggal 23 – 25 Oktober 2025 atau sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.

‎Ia juga menekankan imbauan ini terutama kepada kapal yang keluar dari Tanjungpandan melintasi perairan Bangka Belitung, perairan Selat Gelasa, perairan utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, perairan selatan Pulau Belitung, selat Sunda, selat Malaka bagian utara, perairan Kalimantan, dan Pulau Bintan.

‎"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.

‎Selain itu, lanjut dia, seluruh operator kapal, nakhoda wajib melakukan pemantauan Kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya Kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Kantor KSOP terdekat serta ‎dicatatkan ke dalam log-book.

‎"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah di tandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," ujarnya.

‎Dikatakan, jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

‎"Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya," katanya.



Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026