Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, memastikan bahwa perusahaan mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui skema kemitraan koperasi, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Sejak awal kami sudah sepakat bahwa solusi terbaik untuk memperbaiki tata kelola pertambangan adalah melalui koperasi. Masyarakat lokal dan penambang harus mulai bergabung agar memahami sistemnya," kata Restu Widyantoro di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, PT Timah bersama pemerintah daerah saat ini tengah menyesuaikan sejumlah aspek teknis dan perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta legal standing koperasi agar dapat segera diakomodasi.

"Tinggal sedikit saja yang perlu disesuaikan. Mudah-mudahan tahun depan semua sudah bisa masuk koperasi," ujarnya.

Restu menegaskan, PT Timah tidak akan melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang tidak mendapat izin masyarakat, seperti di kawasan Batu Beriga. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik sosial di lapangan.

"Selama masyarakat tidak mengizinkan kami menambang di wilayahnya, kami tidak akan menambang di sana. Kami hanya beroperasi di lokasi yang diizinkan," tegasnya.

Menurutnya, selama ini kendala utama dalam pengelolaan pertambangan rakyat adalah kurangnya sosialisasi dan koordinasi. Kegiatan rapat koordinasi percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih disebutnya menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan regulasi pendukung.

Selain itu, PT Timah juga berkomitmen membeli hasil timah rakyat dengan harga Rp300 ribu per kilogram untuk SN 70, sesuai kesepakatan sebelumnya dan tetap mengacu pada harga timah dunia.

"Kami akan membeli hasil timah rakyat dengan harga yang sudah disepakati, namun tetap menyesuaikan dengan harga global," tutup Restu.



Pewarta: Elza Elvia
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026