Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat memusnahkan sebanyak 56 lembar surat suara rusak yang tidak terpakai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017.
"Selain jumlah tersebut, kami juga memusnahkan sembilan lembar surat suara sisa dari jumlah kebutuhan distribusi yang tidak digunakan," kata Komisioner Divisi Logistik KPU Kabupaten Bangka Barat, Erika Herlina di Muntok, Selasa.
Ia mengatakan, surat suara rusak sebanyak 56 lembar tersebut ditemukan saat dilakukan penyortiran sebanyak tiga kali oleh petugas KPU kabupaten bersama pengawas pemilu.
Menurut dia, pembakaran surat suara dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan surat suara oleh okunum tertentu pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
"Kerusakan surat suara sebagian besar karena kesalahan teknis pencetakan dan ada beberapa yang robek," katanya.
Pemusnahan surat suara rusak dan sisa kebutuhan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, setelah dimusnahkan dibuatkan berita acara yang disaksikan Panwaslu dan aparat kepolisian untuk dijadikan laporan ke KPU Babel.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat, disaksikan Wakil Bupati Bangka Barat Markus, Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, Panwaslu daerah, seluruh Komisioner KPU Bangka Barat, Danramil Muntok dan sejumlah undangan.