Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta para nelayan di daerah itu mendukung pengerukan alur sungai di pelabuhan agar aktivitas kapal nelayan menjadi lancar.
"Dukungan para nelayan sangat dibutuhkan agar kegiatan pihak swasta yakni PT Pulo Mas Sentosa dalam melakukan pengerukan alur sungai berjalan sesuai yang diharapkan," kata Kepala DKP Bakbupaten Bangka Zulkarnain Idrus di Sungailiat, Senin.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya kelompok nelayan yang meminta pemerintah daerah menghentikan kegiatan pengerukan alur sungai tersebut.
Ia mengatakan, pengerukan alur sungai di kawasan pelabuhan dilakukan akibat pendangkalan. Aktivitas itu justru akan membantu para nelayan sehingga kapal-kapal nelayan lancar keluar masuk.
"Diketahui sekarang kondisi alur sungai pelabuhan sangat memprihatinkan terlebih pada saat air surut, dimana kapal nelayan sama sekali tidak dapat bergerak," ujarnya.
Pendangkalan alur sungai yang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi kendala besar bagi kapal nelayan baik pada saat dari laut membawa hasil tangkapan maupun sebaliknya.
"Parahnya, dengan kondisi seperti ini kualitas ikan hasil tangkapan nelayan juga menjadi rendah karena tidak bisa langsung masuk ke dermaga pelabuhan untuk dilakukan pembongkaran," katanya.
Bahkan kata dia, tidak sedikit kapal nelayan pada saat akan masuk ke pelabuhan harus menunggu air pasang dengan waktu cukup lama di muara sungai.
"Satu hal yang memang harus diketahui oleh nelayan dimana kegiatan pengerukan berbeda dengan kegiatan pembangunan lainnya, karena pengerukan sungai tidak bisa langsung dapat dilihat hasil kerjanya karena butuh waktu," jelasnya.
Kegiatan pengerukan oleh PT Pulo Mas Sentosa yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, menurut dia, memberikan kompensasi besar bagi daerah karena kegiatan pengerukan murni dibiayai swasta.
"Pemerintah sama sekali tidak mengeluarkan anggaran untuk pengerukan, semuanya dari swasta. Pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin seusai aturan yang berlaku," jelasnya.