Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan realisasi pendapatan pemerintah daerah se-Kepulauan Babel hingga Triwulan III 2025 mencapai Rp5,59 triliun atau tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Capaian ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan pertumbuhan 4,99 persen," kata Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Babel Sukriyah dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pertumbuhan pendapatan daerah se-Provinsi Kepulauan Babel hingga Triwulan III 2025 terutama didorong oleh capaian positif pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat signifikan sebesar 28,14 persen dibandingkan kinerja hingga September 2024.
"Sebagai salah satu indikator utama dalam pengukuran kemandirian fiskal daerah, peningkatan PAD tersebut mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal secara lebih optimal," katanya.
Ia menyatakan hal ini membuktikan bahwa aktivitas ekonomi daerah yang terus berkembang turut memperluas basis pajak dan pada akhirnya memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Secara lebih rinci, akselerasi PAD ini tidak terlepas dari kenaikan signifikan pada komponen retribusi daerah yang tumbuh sebesar 321,38 persen year-on-year," katanya.
Ia mengatakan hingga akhir triwulan III tahun ini, realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp297,49 miliar dan menjadi komponen terbesar kedua setelah pajak daerah.
Kinerja positif ini terutama didukung oleh peningkatan realisasi pada seluruh sub komponen retribusi serta adanya reklasifikasi pendapatan BLUD sektor
kesehatan yang kini dicatat dalam nomenklatur baru sebagai bagian dari retribusi jasa umum.
Di sisi lain, pajak daerah yang berkontribusi 64,02 persen terhadap total PAD, juga tumbuh positif sebesar 16,75 persen year-on-year dengan realisasi mencapai Rp872,12 miliar.
Penerimaan pajak daerah tersebut didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk Opsen PKB dengan kontribusi sebesar 24,59 persen, disusul Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 20,13 persen dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 17,72 persen.
"Dengan andil yang signifikan dalam postur pajak daerah, pertumbuhan pada masing-masing komponen tersebut memberikan cumulative effect terhadap capaian positif Pajak Daerah secara agregat," katanya.
