Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi 70 sertifikasi halal produk pangan industri kecil dan menengah (IKM) guna meningkatkan daya saing produk lokal.
"Kami berharap dengan sertifikasi halal ini produk pangan IKM dapat bersaing di pasar nasional dan internasional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi saat menyerahkan 70 sertifikat halal kepada pelaku IKM di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, dana bantuan fasilitasi sertifikasi halal produk pangan IKM ini berasal dari APBD sebanyak 50 sertifikat dan APBN 20 sertifikat halal.
"Bantuan sertifikat halal ini sebagai salah satu komitmen pemerintah membantu pelaku usaha mengembangkan usaha pangan agar bisa mandiri dan bersaing dengan produk makanan dari luar daerah," ujarnya.
Ia mengatakan bantuan fasilitasi sertifikasi halal ini mengingat masih banyak IKM yang kesulitan mengurus sertifikat halal produk karena keterbatasan dana.
"Kami setiap tahun telah menganggarkan dana sebesar Rp2 juta per IKM untuk memperoleh sertifikat halal," ujarnya.
Ia mengakui dalam mengotimalkan pemasaran produk IKM ini pemerintah provinsi, kabupaten/kota masih keterbatasan sarana dan prasana, sumber daya manusia.
"Kami berharap perusahaan swasta dan BUMN yang ada di provinsi ini untuk membantu pelaku IKM mengembangkan usaha, permodalan, pemasaran produk, agar mereka produk pangan lokal ini bisa bersaing di pasar lokal, nasional dan internasional," ujarnya.
Ia juga berharap pelaku IKM memanfaatkan informasi teknologi dalam memasarkan produk, karena lebih mudah, efisien dan praktis serta jangkauan pemasaran produk lebih luas.
"Kami terus mendorong pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan teknologi dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.