Pangkalpinang (ANTARA) - Wali Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saparudin akan menjadikan Rumah Residen "Residentshuis Te Pangkalpinang Op Bangka" sebagai destinasi wisata sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kita akan kembalikan nilai-nilai dan nuansa sejarah rumah residen ini," kata Saparudin usai Upacara Ziarah Hari Pahlawan Nasional Ke-80 di Taman Makan Pahlawan Pawitralaya Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan bangunan Rumah Residen "Residentshuis Te Pangkalpinang Op Bangka" bergaya arsitektur Eropa dan di halaman Gedung bersejarah ini terdapat dua meriam kuno tahun 1840 Masehi dan dudukannya kerangka Meriam tersebut 1857 Masehi serta tulisan AGW.
"Kita akan kembangkan rumah residen ini menjadi destinasi wisata sejarah, sehingga wisatawan dan para pelajar bisa berkunjungi gedung bersejarah ini," katanya.
Ia menyatakan selain Rumah Residen yang saat ini menjadi Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Pemkot Pangkalpinang juga akan menjadikan gedung-gedung bersejarah lainnya seperti museum menjadi destinasi wisata sejarah kemerdekaan bangsa ini.
"Ini penting untuk kita rawat dan kembalikan nilai-nilai sejarahnya, agar generasi muda dan para pelajar di daerah ini mengetahui sejarah perjalanan bangsa ini," katanya.
Gedung Rumah Residen ini awalnya ditempati oleh administratur pemerintahan sipil distrik dan setelah ditandatangani Trakat London pada 13 Agustus 1814 Masehi dan setelah serah terima daerah kekuasaan antara MH Pengadilan Perwakilan Kerajaan Inggris dengan K. Heynes Perwakilan Kerajaan Belanda di Muntok pada 10 Desember 1816 Masehi. Sejak itu, Pangkalpinang dijadikan sebagai satu distrik utama di Pulau Bangka.
Saat ini rumah residen menjadi Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang dan merupakan cagar budaya Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010 dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
