Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendaftarkan 21 merek produk lokal Kabupaten Belitung agar merek produk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu mendapatkan perlindungan hukum.
"Ini bentuk layanan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan hukum atas merek dagang yang dimilikinya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pendampingan pendaftaran 21 merek produk lokal Belitung ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel dengan Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Belitung, agar merek dagang pelaku usaha kecil ini mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Dalam proses pendaftarannya, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel telah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi sebelum merek diajukan secara resmi," ujarnya.
Ia menyatakan kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan merek sejak dini.
“Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya secara lebih aman dan memiliki daya saing di pasar global,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melindungi merek yang dimiliki,” katanya.
