Jakarta (Antara Babel) - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PB NU), Miftachul Akhyar, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Purnama, sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi
pakai Al-Maidah ayat 51".
"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat
Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam
lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan
untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan
Yahudi.
"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan
Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat
Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan
yang sesat," ucap Akhyar.
Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar
Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.
Ahli Agama Nilai Basuki Purnama Terbukti Nistakan Agama
Selasa, 21 Februari 2017 14:36 WIB
Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,